AKHIRNYA BUPATI MUKOMUKO KELUARKAN SURAT EDARAN PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN KERUMUNAN/KERAMAIAN
Bupati Mukomuko Choirul Huda mengeluarkan surat edaran untuk penghentian sementara semua kegiatan kerumunanan/keramaian.Surat Edaran yang mulai berlaku itu semenjak tanggal 21 desember 2020.salah satu yang sangat di tekankan dalam surat edaran ini adalah untuk selalu memakai masker untuk setiap masyarakat yang keluar rumah. dan juga terutama untk setiap asn yang bertugas agar selalu memakai masker baik dalam ruangan maupun di luar ruangan. dan juga di tekankan lagi bagi setiap tempat ibadah,pasar,toko,pusat perbelanjaan,tempat/lokasi wisata,rumah makan, cafe,restoran diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan selalu cuci tangan, memakai masker,dan menjaga jarak bagi setiap orang yang memasuki tempat tempat tersebut diatas.dan yang paling di larang itu adalah untuk mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dan keramaian. Hal ini di akibatkan semakin banyaknya yang positif terkena virus korona di kabupaten Mukomuko. maka dengan adanya surat edaran ini di harapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus korona di kabupaten mukomuko.( rsr)